Dakwaan tersebut merupakan dakwaan kedua selain dari dakwaan pertama terkait kasus suap proyek Islamic Center Tahap II yang berujung OTT KPK pada 4 Juni 2018.
Dalam dakwaan kedua itu, jaksa dari KPK menyebut terdakwa yang terpilih sebagai Bupati Purbalingga periode 2016-2021 menerima gratifkasi dari berbagai pihak seperti sekda, asisten, dan kepala dinas dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rentetan pemberi gratifkasi, ada nama Utut Adianto Wahjuwidajat yanh memberikan Rp 150 juta kepada terdakwa pada Maret 2018. Saat itu Utut masih sebagai anggota DPR RI.
"Pada sekira bulan Maret 2018 terdakwa menerima uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta dari Utut Adianto selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui Teguh Priyono (ajudan bupati) di pendopo rumah dinas Bupati," jelas Takdir.
Dalam gratifkasi tersebut juga ada uang dolar sebesar USD 20 ribu dari pengusaha Hamdani Kosen melalui Librata Nababan yang diserahkan kepada terdakwa tanggal 8 Desember 2017.
Atas dakwaan kedua itu, Tasdi dijerat pasal 12B ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undan-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dakwaan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan. Selebihnya pembuktian terbalik ada pada Pak Tasdi," ujar Takdir usai sidang. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini