MA Perberat Vonis Haryadi, Ini Alur Korupsi Rp 37 M Pelindo II

MA Perberat Vonis Haryadi, Ini Alur Korupsi Rp 37 M Pelindo II

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Okt 2018 08:35 WIB
Haryadi Budi Kuncoro (grandy/detikcom)
Jakarta - Hukuman mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro diperberat dari 16 bulan penjara jadi 9 tahun penjara. Artidjo Alkostar dkk memaparkan alur korupsi pengadaan alat berat crane pelabuhan senilai Rp 37 miliar itu.

Hal itu terungkap saat Mahkamah Agung (MA) melansir putusan Nomor 2606 K/Pid.Sus/2017. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Dalam pertimbangannya, terurai alur korupsi tersebut.

"Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010," kata Artidjo sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (29/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut alur korupsi sebagaimana terpapar dalam pertimbangan tersebut:

1. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011, dan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengusulkan pengadaan mobil crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton.

2. Dalam pelaksanaan kegiatan Ferialdy Noerlan memerintahkan Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.

3. Haryadi memerintahkan Muhammad Saleh dan Mashudi Sunyoto untuk membuat kajian investasi mobile crane dari hasil kajian tersebut.

4. Namun hampir semua cabang Pelabuhan Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane.

5. Ferialdy Noerlan menyuruh Mashudi Sunyoto supaya menghadap langsung kepada RJ Lino untuk melaporkan hal tersebut.

6. Haryadi memerintahkan Erfin Ardiyanto memasukkan Investasi Mobile Crane ke dalam daftar tambahan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan usulan tersebut tidak dilampiri Hasil Kajian Investasi dan diajukan ke Direktorat Keuangan dengan pengantar Wakil Kepala Dinas yang ditandatangani oleh Ferialdy Noerlan.


7. Dalam pelaksanaan mobile crane tersebut, Haryadi mengarahkan Mashudi Sunyoto untuk mempergunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi oleh Harbin Construction Machinery Co Ltd (HCM).

8. Dalam proses lelang yang memasukkan penawaran hanya satu perusahaan, sehingga lelang dinyatakan gagal.

9. Pada tanggal 25 November 2011 dilakukan lelang kedua untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 ton dan 65 ton kebutuhan Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi.

10. Terdakwa melanjutkan proses pembukaan dokumen dan evaluasi dan secara melawan hukum meloloskan PT GNCE (Guangxi Narishi Century M&E Equipment Co) selaku penyedia barang.

"Dengan demikian rangkaian perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Artidjo.

Artidjo dkk memutuskan akibat perbuatan itu, negara merugi Rp 37.970.277.778. Artidjo mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan InvestigasiBPK Nomor 761/HPI/XVI/01/2016, yang signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.


Atas dasar itu, Artidjo dkk memperberat hukuman Haryadi dari 16 bulan penjara (putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta) menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," pungkas Artidjo.


Saksikan juga video 'Satu Lagi Tersangka di Kasus Pungli Pelindo III':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads