"Biarin aja," kata BW di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
"Serahin ke penegak hukum lah," imbuh BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarin aja diperiksa," kata BW.
Terkait kasus di Bareskrim sendiri, Haryadi disebut bersama-sama dengan tersangka Ferialdy Noerlan (FN) membantu untuk memasukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran. Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya menuturkan Hariyadi diduga turut serta bersama FN dalam tindak pidana korupsi itu.
"Kita kenakan pasal 55 dan 54 KUHP, karena turut serta bersama-sama dengan FN dalam pengadaan. Hari Senin (14/3/2016) kita panggil HBK (untuk diperiksa)," ujar Agung.
Haryadi merupakan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Ferialdy Noerlan (FN) sebagai tersangka. FN merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, status mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino masih saksi. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
(Baca juga: Ini Peran Tersangka Hariyadi di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Crane)
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini