Kasus RJ Lino, Dirtipideksus Bareskrim: Kita Lihat Dulu Prosesnya

Kasus RJ Lino, Dirtipideksus Bareskrim: Kita Lihat Dulu Prosesnya

Denita BR Matondang - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 19:37 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Richard Joost (RJ) Lino. Brigjen Agung menyebut akan melihat dulu seperti apa prosesnya.

"Nanti tunjukkin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan," kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017)

"Ya kita lihat dulu kan prosesnya," imbuh Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu informasi dari penyidik. "Besok saya kabarin saya cek, apa statusnya sudah jadi tersangka. Penyidiknya gimana. Kan mereka masih praperadilan. Ditolak. Artinya, apa yang dipraperadilankan ditolak, satu tahap dulu," ujar Agung.

Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menegaskan penyidikan jalan terus. Meskipun, Lino belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ari Dono mengatakan proses penyidikan masih ada kendala karena masih ada beberapa kasus yang disidik.

"Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya," kata Ari Dono.

Sebagaimana diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Negara pun mengalami kerugian hingga Rp 37 miliar.

KPK juga telah menetapkan Lino sebagai tersangka terlebih dahulu pada 18 November 2015, namun berkas belum juga rampung. Sementara, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Bareskrim kemudian mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017.

(dhn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads