"Nanti tunjukkin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan," kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017)
"Ya kita lihat dulu kan prosesnya," imbuh Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menegaskan penyidikan jalan terus. Meskipun, Lino belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ari Dono mengatakan proses penyidikan masih ada kendala karena masih ada beberapa kasus yang disidik.
"Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya," kata Ari Dono.
Sebagaimana diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Negara pun mengalami kerugian hingga Rp 37 miliar.
KPK juga telah menetapkan Lino sebagai tersangka terlebih dahulu pada 18 November 2015, namun berkas belum juga rampung. Sementara, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.
Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Bareskrim kemudian mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017.
(dhn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini