"Ingin menyelesaikan perkaranya, maka dia menyerahkan diri," kata pengacara Eddy Sindoro, Eko Prananto, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
Eko mengatakan Eddy Sindoro menyerahkan diri atas kemauan sendiri. Dia menyatakan tak ada ancaman yang diterima Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak tahu soal adanya peran eks Ketua KPK Taufiqurachman Ruki terkait penyerahan diri Eddy Sindoro. Eko mengatakan, setelah mendapat surat kuasa, dirinya langsung ke Singapura dan mengantarkan Eddy ke Kedutaan Besar RI di sana.
"Saya belum tahu karena saya hanya menerima surat kuasa dan kemudian terbang ke Singapura lalu ketemu beliau dan menyatakan menyerahkan diri dan saya bawa ke kedutaan," ujar Eko.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah menjalani hukuman. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat ini Eddy Sindoro telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait perkaranya. (haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini