KPK Panggil Lagi Eddy Sindoro Terkait TPPU Nurhadi Usai Sempat Mangkir

KPK Panggil Lagi Eddy Sindoro Terkait TPPU Nurhadi Usai Sempat Mangkir

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2025 12:53 WIB
Eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro tertunduk lesu saat divonis 4 tahun penjara.
Eddy Sindoro (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memanggil eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Eddy sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES, Swasta," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Sindoro sebelumnya sempat mangkir panggilan KPK pada Selasa (13/8/2024). KPK menyebut Eddy tidak memberikan alasan mengapa ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus Nurhadi

Sementara itu, kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

ADVERTISEMENT

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Simak juga Video 'Ketua KPK Bertemu Ketua MA, Bahas Perma Hingga Stranas PK':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads