Pada akhirnya Eddy Sindoro menyerahkan diri. Namun, dalam prosesnya, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa perjalanan Eddy Sindoro dalam pelariannya, berikut kronologinya:
20 April 2016
KPK menangkap Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Doddy, yang disebut selaku swasta, memberikan uang kepada Edy Nasution selaku panitera atau sekretaris pada PN Jakarta Pusat. Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mei 2016
Eddy Sindoro dipanggil KPK sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun Eddy Sindoro tidak pernah hadir dan tidak pula memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
November 2016
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sekaligus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Lagi-lagi Eddy Sindoro absen.
November 2017
Eddy Sindoro diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar. KPK menduga Eddy Sindoro berpindah-pindah ke empat negara, yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, dan Myanmar, dari akhir 2016 hingga 2018.
Agustus 2018
KPK meminta penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy Sindoro.
29 Agustus 2018
Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia. Namun sesegera itu pula, Eddy Sindoro langsung kabur begitu sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diduga kabur tanpa melewati prosedur keimigrasian.
12 Oktober 2018
Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
- Pukul 12.20 waktu Singapura
Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia.
- Pukul 14.30 WIB
Eddy Sindoro tiba di KPK dan langsung menjalani pemeriksaan.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini