"Ini sudah penyelidikan sejak minggu lalu hari jumat, pertama tertangkap dua orang F dan A di Jatimurni, kemudian dikembangkan sehingga kemarin ditangkap tersangka yang ada hubungan dengan dua orang sebelumnya inisial D di daerah Makassar, lalu ditemukan barang bukti," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, di Polsek Pondok Gede, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto menerangkan, 1 paket berisi 300 gram ganja yang dijual seharga Rp 4 juta. Sementara pil ekstasi tidak dijual.
"Yang menarik sistem modus operandinya, dari yang bersangkutan barang ini didapatkan dari orang yang diduga orang masih di lapas. Tapi ini masih kita cek dan akan kita kembangkan," ujar Indarto.
Indarto menjelaskan, D mengedarkan narkotika di Makkasar sementara A dan F mengedarkan di Bekasi. Sasaran para pengedar ini ialah siapa saja. Mereka tidak melihat umur ataupun jenis kelamin.
Ketiga pengedar ini dikenai pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Tonton juga 'Wow, Afrika Legalkan Ganja':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini