"Penangkapan terhadap tersangka Daniel ini merupakan pengembangan dari tersangka Rodrigues," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Brigjen Eko Hadi mengatakan Daniel ditangkap di sebuah perbelanjaan di kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Menurut pengakuannya, ia memesan ekstasi tersebut kepada seseorang di Jerman.
"Pengakuan tersangka Daniel, dia memesan ekstasi dari seseorang di Jerman, ini masih kita kembangkan," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tanjaya mengatakan Daniel berperan sebagai penghubung atau penjembatan jaringan di Bali dan Jerman.
"Hasil interogasi terhadap tersangka Rodrigues, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang mempunyai akses mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali adalah tersangka Daniel, WN Jerman," kata Erlin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pria asal Belanda, Lima Tome Rodrigues, di Denpasar, Bali. Polisi menggeledah mobil Mercy milik Rodrigues dan menemukan 596 ekstasi, 0,87 sabu, dan 0,63 gram MDMA.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah TKP kedua, sebuah rumah yang dikontrak oleh Rodrigues, di Gang Pandawa, Denpasar. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana, polisi menemukan sebanyak 600 butir ekstasi yang juga dikamuflase dengan kemasan permen.
"Total barang bukti 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen kita bawa ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/5).
Lihat juga video: BNN Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.034 Butir Ekstasi Asal Malaysia
(mei/dhn)