"Khusus kepada pihak-pihak perusahaan-perusahaan yang dulu belum melakukan reklamasi tapi sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan Inspeksi, sarana prasana lain, itu semua akan diperhitungkan sebagai aset," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
"Dan nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan, maka itu bisa diperhitungkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan. Padahal belum dijalankan, nah itu semua nanti kita akan catat," papar Anies.
Anies mengatakan Pemprov saat ini akan menyelesaikan Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Anies menyebut reklamasi menjadi bagian sejarah Jakarta tapi bukan masa depan Ibu Kota.
"Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi Land subsidence," jelasnya.
"Reklamasi bagian sejarah, tapi bukan bagian masa depan Jakarta," kata Anies. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini