Cabut Izin Pulau Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan

Cabut Izin Pulau Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan

Indra Komara - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 16:43 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Indra-detikco)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

"Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin pembangunan pulau reklamasi dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah Badan Pengelolaan Reklamasi melakukan kajian. Hasilnya, izin pembangunan pulau reklamasi harus dicabut.

"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies.



Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads