Izin Dicabut, Begini Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi

Izin Dicabut, Begini Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi

Indra Komara - detikNews
Rabu, 26 Sep 2018 16:50 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (M Zhacky/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Sementara itu, beberapa pulau reklamasi sudah jadi izinnya tetap diberlakukan. Bagaimana nasib pulau yang sudah telanjur terbentuk itu?

"Tata ruang yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pulau yang sudah berdiri yakni pulau C, D, G dan N. Seluruhnya ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut. Sedangkan pada Juni 2018, Anies juga telah menyegel Pulau D.

Setelah menyegel Pulau D, Anies juga membentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Anies kini menegaskan badan tersebut justru dibentuk bukan untuk memperpanjang izin reklamasi.



"Jadi badan itu memang bisa memberi izin pengelolaan reklamasi, tapi badan itu juga pula bisa cabut izin," ujar Anies.

Anies menyebut pencabutan izin reklamasi ini juga merupakan rekomendasi dari BKP Pantura Jakarta. Namun dalam konferensi pers ini, Anies belum menyebutkan bentuk konkret pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah jadi nantinya.

"Bagi yang sudah terbangun saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan reklamasi terhadap pantai utara, dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," papar Anies. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads