"Ada 38 orang (eks mantan napi korupsi masuk DCT)," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Ilham mengatakan hanya eks napi korupsi yang mengajukan sengketa yang masuk dalam DCT. Menurutnya hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang diberikan KPU.
"Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir, sesuai SE kita yang kita kirim ke KPU provinsi, kabupaten/kota," kata Ilham.
Ilham mengatakan eks napi kekerasan seksual pada anak dan bandar narkoba tidak dimasukkan dalam DCT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU melakukan revisi terhadap dua PKPU. Kedua PKPU ini merupakan perubahan atas PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, serta PKPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap putusan MA. KPU merevisi Pasal 45A ayat 1 (pencalonan DPR) dan Pasal 86A ayat 1 (pencalonan DPD) yang menerangkan eks napi koruptor dibolehkan menjadi caleg. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini