Adalah Warsit, yang maju dari Partai Hanura, dan akan bersaing di daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Blora 3.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Arifin memastikan nama Warsit sudah masuk dalam DCT Pileg 2019. Hal itu sesuai rekomendasi dari KPU pusat melalui surat edaran resmi yang diterima oleh KPU Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengakui, sebelumnya nama Warsit sempat dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat. Namun kemudian Warsit mengajukan banding kepada Bawaslu Kabupaten Blora hingga pada akhirnya disetujui.
"Lepas dari Pak Warsit, DCS ke DCT ada satu caleg yang kita coret karena mengundurkan diri. Beliau Muji Sri Winarsih dari Partai Demokrat dapil 5," imbuh Arifin.
Warsit merupakan mantan ketua DPRD Blora, yang berkali-kali dituduh melakukan tindakan korupsi miliaran rupiah. Ia kemudian terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan divonis selama 2 tahun dan denda senilai Rp 218,7 juta.
Ia pun sempat melarikan diri namun pada akhirnya tertangkap pada tahun 2012 di Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun setelah enam bulan menjadi buronan. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini