Eks Koruptor di Rembang Ini Akhirnya Masuk Daftar Caleg Tetap

Eks Koruptor di Rembang Ini Akhirnya Masuk Daftar Caleg Tetap

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 15:50 WIB
Rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Rembang. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Komisi Pemilihan umum (KPU) Rembang pada akhirnya memasukkan nama M Nur Hasan, eks napi kasus korupsi, pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang. Berikut ini penjelasan Komisioner KPU Rembang, Moch Salam.

Moch Salam mengakui, nama M Nur Hasan pada akhirnya dimasukkan ke DCT, setelah KPU Rembang menerima surat edaran resmi dari KPU pusat. Isinya, meminta agar KPU daerah menerima bakal calon legislatif dari eks napi korupsi.

"KPU daerah maupun provinsi, kemarin sudah menerima surat edaran resmi dari KPU pusat, yang isinya menyebutkan bahwa bakal calon legislatif dari eks napi korupsi yang semula masuk daftar tidak memenuhi syarat alias TMS, untuk kemudian di MS-kan," kata Salam saat ditemui detikcom pada rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Rembang, Kamis (20/9/18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan tersebut, Muhamad Nur Hasan yang merupakan Ketua Partai Hanura Kabupaten Rembang nantinya akan maju sebagai calon legistlatif daerah pemilihan 4 Kabupaten Rembang nomor urut 1.


"Memang di saat pengajuan perbaikan tetap (Nur Hasan) diajukan oleh Partai Hanura, dan dilakukan verifikasi ternyata persyaratan administrasi bakal calon dari Hanura ini, Pak Nur Hasan ini sudah lengkap dan ketika dicek juga telah memenuhi syarat," jelasnya.

M Nur Hasan sebelumnya sempat masuk dalam daftar bacaleg TMS oleh KPU Rembang karena yang bersangkutan merupakan mantan narapodana kasus korupsi dana hibah pembangunan Musala senilai Rp 40 juta.


Hal tersebut karena KPU Rembang mengacu pada PKPU nomor 20 tahun 2017 yang melarang eks narapidana korupsi maju dalam Pileg 2019. Namun kemudian M Nur Hasan mengajukan permohonan gugatan kepada Bawaslu dan direstui.

KPU Rembang pun saat itu sempat tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang merestui Nur Hasan maju dalam Pileg. Namun hingga akhirnya saat ini nama Nur Hasan masuk dalam DCT setelah KPU Rembang mendapat instruksi dari KPU pusat.




Tonton juga 'Gerindra Akui Eks Koruptor Tak Ganggu Nama Baik Partai':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads