Moch Salam mengakui, nama M Nur Hasan pada akhirnya dimasukkan ke DCT, setelah KPU Rembang menerima surat edaran resmi dari KPU pusat. Isinya, meminta agar KPU daerah menerima bakal calon legislatif dari eks napi korupsi.
"KPU daerah maupun provinsi, kemarin sudah menerima surat edaran resmi dari KPU pusat, yang isinya menyebutkan bahwa bakal calon legislatif dari eks napi korupsi yang semula masuk daftar tidak memenuhi syarat alias TMS, untuk kemudian di MS-kan," kata Salam saat ditemui detikcom pada rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Rembang, Kamis (20/9/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di saat pengajuan perbaikan tetap (Nur Hasan) diajukan oleh Partai Hanura, dan dilakukan verifikasi ternyata persyaratan administrasi bakal calon dari Hanura ini, Pak Nur Hasan ini sudah lengkap dan ketika dicek juga telah memenuhi syarat," jelasnya.
M Nur Hasan sebelumnya sempat masuk dalam daftar bacaleg TMS oleh KPU Rembang karena yang bersangkutan merupakan mantan narapodana kasus korupsi dana hibah pembangunan Musala senilai Rp 40 juta.
Hal tersebut karena KPU Rembang mengacu pada PKPU nomor 20 tahun 2017 yang melarang eks narapidana korupsi maju dalam Pileg 2019. Namun kemudian M Nur Hasan mengajukan permohonan gugatan kepada Bawaslu dan direstui.
KPU Rembang pun saat itu sempat tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang merestui Nur Hasan maju dalam Pileg. Namun hingga akhirnya saat ini nama Nur Hasan masuk dalam DCT setelah KPU Rembang mendapat instruksi dari KPU pusat.
Tonton juga 'Gerindra Akui Eks Koruptor Tak Ganggu Nama Baik Partai':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini