Saat Pengajuan Rp 2,3 Triliun Jakpro Bikin Bingung DPRD DKI

Saat Pengajuan Rp 2,3 Triliun Jakpro Bikin Bingung DPRD DKI

Indra Komara - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 22:03 WIB
Rapat Jakpro dengan DPRD DKI (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp 2,3 triliun dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 di DPRD DKI Jakarta. PMD itu akan digunakan untuk proyek LRT fase II Kelapa Gading-Manggarai dan pembangunan Rumah Dp Rp 0 di Depo LRT Pegangsaan dan di Yos Sudarso.

Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menuturkan, pengajuan Rp 2,3 triliun itu dibagi dua yakni untuk pembangunan LRT fase II sebesar Rp 1,84 triliun dan untuk rumah DP Rp 0 sebesar Rp 531,5 miliar.

"Kalau ditotal pengajuan PMD APBD Perubahan 2018 semuanya sekitar Rp 2,3 triliun," kata Dwi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menolak usulan PMD tersebut. Dia menganggap nominal yang diajukan terlalu besar dan Jakpro tak bisa menjelaskan skema pembiayaan LRT fase II, serta dinilai belum bisa menyelesaikan dan mengoperasikan LRT fase I Velodrome-Depo Pegangsaan.

"Bukan apa-apa yah, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya (selesai saat) Asian Games, sekarang mana?" kata Taufik.

Anggota Komisi B Mualif juga sepakat dengan penolakan usulan pengajuan PMD Jakpro. Alasannya, pembangunan LRT fase II harus menunggu rencana induk perkeretaapian di Jakarta lebih dulu dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau dipaksa bangun LRT fase II saya khawatir tidak ada titik temu, apalagi, bakal ada rencana pembangunan loop line," tuturnya.

Tapi, Mualif mendorong DPRD menyetujui agar Jakpro diberi anggaran untuk pembelian lahan program rumah DP Rp 0.


Dalam rapat debat panjang itu, tiba-tiba Sekda DKI Jakarta Saefullah malah menyebut PMD yang diajukan oleh Jakpro tak bisa diberikan secara penuh. Karena pemberian PMD itu terbentur Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Di Perda itu, pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun ditingkatkan menjadi Rp 10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.

Sehingga, lanjut Saefullah, pemberian PMD sebesar Rp 2,3 triliun untuk Jakpro baru bisa diberikan jika ada revisi Perda.

"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp 9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp591 miliar," ujar Saefullah.


Pernyataan Saefullah pun disayangkan oleh beberapa anggota DPRD, salah satunya yakni anggota Fraksi PDIP Cinta Mega. Mega menyebut pengajuan PMD Jakpro telah dibahas di rapat komisi B dan C, tapi Pemprov DKI malah belum melakukan revisi Perda.

"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" kata Cinta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang tahu ketidakberesan penajuan PMD Jakpro pun mengancam tidak akan menandatangani RAPBD Perubahan 2018 jika belum jelas. Dia meminta PMD ke Jakpro ditahan sementara.

"Jangan tiba-tiba minta dana untuk ini-itu tapi perencanaan bapak belum punya. Jadi untuk yang tadi dikatakan ini dihold dulu. Kalau ini dilaksanakan, saya tak akan mau menandatangani semua RAPBD secara keseluruhan," kata Prasetio.

"Jadi minta Bappeda tolong ini mewakili sekda tolong ini dihold dulu karena PMD sisanya Rp 500 miliar. Prioritaskan kepentingan masyarakat. Kita selesaikan sedetail mungkin," lanjut dia.


Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana selaku pimpinan Banggar kemudian menyetujui untuk menunda pembahasan pengajuan PMD sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Pembahasan Jakpro dihold dulu sementara waktu," ucapnya. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads