"Yang jelas APBD penetapan yang menjadi acuan kita. Kalau ini kan tambah kegiatan baru. Sudah berapa ratus item kita drop karena judul baru? Kenapa ini harus istimewa?" ujar Bestari dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakpus, Senin (17/9/2018).
Bestari mengatakan kegiatan tersebut tidak bisa dianggarkan karena tak sesuai dalam RKPD. Kegiatan lainnya yang tak masuk dalam RKPD di SKPD lain pun ikut dicoret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problemnya ada di proses penganggarannya. Kita mau konsisten ketika di anggaran penetapan nol, rasanya berat sekarang ada program baru," ujarnya.
Taufik sempat mengetuk palu menolak anggaran tersebut. Tapi Sekda DKI Jakarta Saefullah meminta kegiatan ini disetujui. Alasannya, OK OCE merupakan program unggulan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Tolong diingat, ini program unggulan kita," ucap Saefullah.
Irwandi kemudian ikut menjelaskan kepada pimpinan rapat pentingnya sertifikasi ini. Setelah 200 pendamping selesai disertifikasi, Dinas UMKM akan menyertifikasi 1.000 pendamping lain tahun depan.
"Ini penting Pak karena mereka harus start duluan dari yang 1.000. Mereka sudah mendampingi tapi belum sertifikasi," ujar Irwandi.
Mendengar penjelasan Irwandi, anggota Banggar dari Fraksi Demokrat-PAN Nur Afni mendukung agar kegiatan tersebut dianggarkan. Alasannya, program OK OCE tidak bisa berjalan jika pendamping tidak disertifikasi.
"Terkait sertifikasi ini kan untuk menunjang OK OCE. Kalau mentornya nggak besertifikasi, OK OCE tahun 2019 nggak bisa jalan," kata Afni.
Namun interupsi dari beberapa anggota Banggar tak digubris. Taufik selaku pimpinan rapat Banggar tetap menolak anggaran tersebut.
Sekadar informasi, 200 pendamping OK OCE yang telah bergerak belum disertifikasi. Sertifikasi akan dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dari 200 pendamping, akan ditambah menjadi 1.000 yang bakal disertifikasi. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini