ICW: Penanganan Korupsi di KPK Naik, Turun di Polri dan Kejaksaan

ICW: Penanganan Korupsi di KPK Naik, Turun di Polri dan Kejaksaan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 16:08 WIB
Penyampaian rilis riset ICW soal penanganan kasus korupsi di KPK, Polri, dan kejaksaan pada semester I 2018 (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil riset soal tren penindakan kasus korupsi tahun 2018 di KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Hasilnya, Kejaksaan menangani 68 kasus, kepolisian 41 kasus, dan KPK 30 kasus.

"Ada 68 kasus yang ditangani Kejaksaan dengan nilai kerugian negara Rp 678 miliar, nilai suap Rp 32 juta, lalu kepolisian menangani 41 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 77,2 miliar, nilai suap Rp 200 juta, dan terakhir KPK 30 kasus dengan nilai kerugian Rp 342 miliar dan nilai suap 41 miliar," ujar anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Data tersebut diperoleh dari pemantauan beberapa media sejak Januari-30 Juni 2018. Para semester paruh pertama itu tercatat kasus yang ditangani KPK lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari data ICW, tahun tahun 2016 KPK hanya ada 18 kasus, tahun 2017 ada 21 kasus, dan saat ini ada 30 kasus.

"KPK pada semester I 2018 lebih banyak menangani kasus korupsi dibandingkan dengan semester sebelumnya, selama semester I ini KPK juga telah melakukan OTT sebanyak 14 kali," imbuhnya.

Sementara kasus yang ditangani Polri di tahun 2018 lebih sedikit dibanding tahun 2017 di mana ada 140 kasus yang ditangani.


"Penanganan kasus korupsi di kepolisian menurun sangat drastis dibandingkan dengan semester I, sebanyak 535 kantor kepolisian yang tersebar rata-rata kasus yang ditangani oleh polisi per bulan yakni 7 kasus dengan kerugian Rp 1,8 miliar. Artinya berdasarkan pemantauan yang dilakukan terdapat sejumlah kepolisian yang belum melakukan penindakan kasus korupsi," tutur Wana.

Pada tahun ini, kejaksaan juga mengalami penurunan drastis dalam menangani kasus korupsi.

"Untuk kejaksaan ini sangat menurun pada tahun 2016 ada 133 kasus tertangani, lalu di tahun 2017 naik satu menjadi 135 kasus, tapi turun drastis di 2018 yaitu hanya 68 kasus yang tertangani saat ini," ujar dia.


Sementara itu Wana juga mengatakan kerugian negara di semester I 2018 sebesar Rp 7,8 miliar lebih tinggi dibanding tahun 2016 dan 2017.

"Rata-rata kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi per kasus semester I 2017 yakni Rp 7,8 miliar. Hal ini berbeda pada semester I dua tahun sebelumnya yaitu 2016 rata-rata Rp 4,2 miliar dan tahun 2017 rata-rata Rp 6,7 miliar," papar dia.

Dalam hal ini, ICW meminta agar penegak hukum terhadap pidana korupsi agar melakukan beberapa rekomendasinya.


"Pertama, penegak hukum perlu menggunakan pendekatan pencucian uang pada setiap kasus korupsi yang terjadi, kedua penegak hukum perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor," tutur Wana.

Kemudian, pemerintah juga diminta melakukan upaya untuk memperkecil ruang gerak para koruptor hingga diminta melakukan pemidanaan korporasi yang terbukti melakukan korupsi.

"Ketiga optimalisasi kanal e-purchasing agar menutup celah seminimal mungkin terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan. Keempat penegak hukum perlu melakukan pemidanaan terhadap korporasi yang secara jelas terbukti melakukan korupsi," pungkasnya. (zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads