Awalnya, ketika KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) larangan mantan koruptor nyaleg, posisi Bawaslu tidak dipertanyakan karena dianggap sejalan dengan KPU. Peneliti ICW Donal Fariz pun mengatakan saat itu sejumlah partai politik yang sudah mencalonkan eks koruptor kemudian mencoret para jagoannya itu.
"Sebagian parpol membuat surat edaran untuk mencoret caleg (yang mantan koruptor). Jadi secara sejarah, PKPU sudah ditaati oleh parpol," ujar Donal di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anehnya, Bawaslu membuka peluang dan muncul gejolak di internal partai," kata Donal.
"Partai serbasalah, gara-gara putusan Bawaslu, narapidana korupsi datang lagi minta dicalonkan kembali. Keputusan ini bukan hanya memunculkan simalakama Bawaslu, KPU, tapi juga internal partai politik. Kans sejumlah narapidana korupsi hidup lagi," sambung Donal.
Menurut Donal, dibanding mengeluarkan keputusan kontroversial, Bawaslu seharusnya bisa menggugat PKPU ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Bawaslu daerah meloloskan eks koruptor nyaleg, termasuk M Taufik, yang kembali maju di DPRD DKI. Hingga Senin (3/9), total ada 12 eks napi koruptor yang diloloskan menjadi bakal calon anggota legislatif. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini