Jaksa KPK: Ogah Dipindah Komisi, Fayakhun Lawan Keputusan Novanto?

Jaksa KPK: Ogah Dipindah Komisi, Fayakhun Lawan Keputusan Novanto?

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 15:08 WIB
Fayakhun Andriadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fayakhun Andriadi rupanya pernah dipindah dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR. Namun keputusan yang saat itu diambil Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar diabaikan Fayakhun.

"Seingat saya, Fayakhun pernah mengatakan kepada saya bahwa dia dipindahkan oleh Setya Novanto dari Komisi I ke komisi lainnya yakni Komisi VIII DPR dan Fayakhun tidak menyetujui hal tersebut dan melawan keputusan Setya Novanto," ujar jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 13 atas nama Basri Baco dalam persidangan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Basri merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Dia kemudian menyebut Fayakhun tetap hadir di rapat Komisi I DPR meski namanya sudah dipindah ke Komisi VIII DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan karena di daftar hadir Komisi I DPR tidak ada nama Fayakhun, maka Fayakhun kemudian menulis sendiri namanya dengan tulisan tangan, apakah itu benar?" tanya jaksa KPK yang diamini Basri.

Jaksa lalu bertanya lagi apakah sikap Fayakhun itu lantaran tengah mengawal proyek Bakamla. Namun Basri mengaku tidak tahu.

"Konteksnya melawan keputusan SN (Setya Novanto)?" tanya jaksa KPK lagi.

"Kalau alasannya kenapa, saya nggak hafal betul," ucap Basri.
Fayakhun: Novanto Pernah Ingin Copot Saya dari Ketua Golkar DKI

Saat mendapatkan giliran untuk memberikan tanggapan, Fayakhun menyinggung tentang awal mula mendapatkan jabatan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Menurut Fayakhun, jabatan itu diberikan Novanto padanya.

"Saya ingin menyamakan ingatan kita. Ketika Munas di Bali, apakah saudara saksi ingat atau tidak, setelah Munas selesai, pagi-pagi saya dipanggil oleh Ketum terpilih untuk ketemu di rumahnya?" tanya Fayakhun pada Basri yang dibenarkannya.

Novanto memang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada saat itu. Fayakhun kemudian tidak diberikan jabatan pengurus DPP Golkar tetapi ada tugas lainnya yaitu menjabat sebagai Ketua Golkar DKI Jakarta.

Namun pada akhir 2016, tiba-tiba Novanto ingin mencopotnya dari jabatan itu. Sayangnya Fayakhun tidak menjelaskan ada alasan apa sehingga Novanto melakukan itu.

"Apakah ingat, bahwa di tahun 2016, bulan Oktober, November, Desember, Ketum pernah mau copot saya sebagai Ketua DPD DKI?" tanya Fayakhun.

"Iya ingat," kata Basri.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.




Tonton juga 'Ekspresi Kecewa Novanto Saat Fayakhun dan Bupati Subang jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads