"Nggak... nggak ada," kata Irvanto setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Soal aliran duit itu sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan Fayakhun. Saat itu staf Fayakhun bernama Agus Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberikan uang itu ke showroom Irvanto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fayakhun kan beli motor sama saya, ya kan dia sering bayar motor. Agus yang disuruh-suruh," kata Irvanto.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan eks Ketua DPR Setya Novanto yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Simak Juga 'Keponakan Novanto Beberkan Aliran Suap Proyek e-KTP':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini