KPK soal Aplikasi Chat Antisadap: Tinggal Adu Cepat dan Muslihat

KPK soal Aplikasi Chat Antisadap: Tinggal Adu Cepat dan Muslihat

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 28 Agu 2018 09:36 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menanggapi santai soal aplikasi chat antisadap yang digunakan terdakwa korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi. Menurut KPK, cukup adu muslihat saja untuk mengungkapnya.

"Biasa saja , sejak zaman Perang Dunia Kedua ada alat enkripsi. Tinggal kita adu cepat dan adu muslihat saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).


Saut menyebut banyak cara mengungkap isi chat. Dia menganalogikannya dengan kendaraan untuk pergi ke satu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau ke Priok tidak hanya pakai Metro Mini tuh," ucapnya.


Sebelumnya, Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fayakhun. Erwin mengaku sempat disarankan Fayakhun menggunakan aplikasi itu.

"Saya pada waktu itu, saya kenal Pak Fayakhun ahli komunikasi. Pak Fayakhun memberitahukan kepada saya, ada komunikasi cukup secure itu Signal. Waktu itu saya tidak tahu," kata Erwin saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8).


Aplikasi yang dimaksud adalah Signal Private Messenger, yang dapat diunduh secara gratis. Dalam deskripsinya, aplikasi itu menggunakan enkripsi end-to-end untuk keamanan berkirim pesan serta tidak perlu e-mail atau proses pendaftaran lainnya.

Jaksa kemudian menanyakan tujuan Erwin menggunakan aplikasi itu. Namun Erwin mengaku tidak memiliki tujuan apa pun.


Simak Juga 'Kasus Suap Satelit Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4,6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads