"Betul, tadi sidang gugatan berjalan lancar. Kami mengusulkan permohonan pemohon dikabulkan oleh KPU," kata Komisioner Bawaslu Pandeglang Lina Herlina saat dikonfirmasi, Pandeglang, Banten, Kamis (6/9/2018).
Keputusan untuk meloloskan 2 caleg eks koruptor, kata Lina sudah berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Ada berbagai aturan menurutnya yang memperbolehkan keduanya menjadi caleg. Antara lain merujuk pada UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sampai aturan Bawaslu tentang tata cara sengketa.
"Kami tidak mempunyai keputusan hukum progresif atau tidak. Kita memberikan keputusan sesuai dengan undang-undang, kami punya landasan hukumnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor |
Sementara itu, Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, atas keputusan tersebut pihak Bawaslu juga meminta agar KPU membatalkan penetapan daftar calon sementara (DCS). Di mana, di DCS tersebut sebelumnya tidak mencantumkan dua caleg tersebut.
KPU sendiri menurutnya akan melakukan rapat internal terkait rekomendasi ini. Di samping, ada surat edaran dari KPU Nomor 991 bahwa pihak penyelengara pemilu di kabupaten kota untuk menunda persoalan ini sampai keluar keputusan Mahkamah Agung.
"KPU Pandeglang tidak kaget atas persoalan ini, kita akan rapat internal dan akan menunda keputusan sampai uji materi di MA selesai," katanya kepada detikcom. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini