KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor

KPU Surati Parpol soal Caleg Eks Koruptor

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 17:02 WIB
komisioner KPU Viryan Aziz/Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019. Surat ini terkait diloloskannya bakal caleg eks napi korupsi di beberapa daerah.

"KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Viryan mengatakan surat tersebut mengingatkan parpol tekait pakta integritas yang sudah diteken. Parpol diminta untuk menjalankan pakta integritas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," kata Viryan.

"Kan kita sudah tandatangan pakta integritas. Kita berharap untuk dapat ditegakan," sambungnya.

Pakta integritas ini sendiri berisi kesediaan parpol untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi. Pimpinan parpol diharapkan dapat meminta jajaran daerahnya untuk ikut menjalankan pakta integritas tersebut.





"Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan pimpinan tingkat kabupaten/kota terkait ketentuan ini," tuturnya.

Terkait bakal caleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu di sejumlah daerah, KPU sudah bertemu DKPP dan Bawaslu. Pertemuan menghasilkan dua opsi sebagai jalan keluar dari putusan Bawaslu daerah.

Salah satunya, KPU dan Bawaslu akan kembali melakukan pendekatan kepada parpol. Hal ini disebabkan sebelumnya parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.





"Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," kata Ketua DKPP Harjono, (6/9).

Diharapkan parpol dapat menarik kembali bacaleg yang berstatus sebagai eks napi korupsi. Menurutnya, bila parpol menarik bacalegnya, pencalonan atau putusan panwaslu tidak menjadi masalah. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads