Cabup Pandeglang Nomor 2 Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Telusuri

Cabup Pandeglang Nomor 2 Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Telusuri

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2024 13:08 WIB
Tangkap layar video viral diduga calon bupati Pandeglang yang bagikan uang. (Media sosial)
Foto: Tangkap layar video viral diduga calon bupati Pandeglang yang bagikan uang. (Media sosial)
Pandeglang -

Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi Setiani, diduga melakukan tindakan money politics atau politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menulusuri dugaan tersebut.

Dari video yang dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024), tampak Dewi membagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga. Terlihat warga berbaris menunggu giliran untuk bersalaman dan mendapatkan uang.

Peristiwa yang diduga sebagai praktik politik uang itu terjadi di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, pada Jumat (8/11) kemarin. Informasi peristiwa tersebut viral melalui pesan WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 39 detik itu, terdengar ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. Diketahui, Raden Dewi Setiani berpasangan dengan Iing Andri Supriadi.

"Tong hilap (jangan lupa) nomor dua Ibu Dewi," terdengar suara dalam video.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjar Cecep Ridwan membenarkan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banjar. Namun ia belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dewi pada kegiatan tersebut.

"Iya itu di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengaku sudah menerima informasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Pihaknya bakal melakukan penulusuran.

"Informasi itu sudah kami terima, untuk selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelusuran, guna melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut," katanya.

Didin mengatakan Bawaslu akan melakukan penulusuran selama tujuh hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Kalau berdasarkan hukum acara dalam Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran informasi awal, lalu kemudian dilakukan penelusuran paling lama tujuh hari kalender," imbuhnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads