"Belum, semua rekomendasi kita belum dilaksanakan. Masih ada minggu yang lalu, hari Jumat sebagian dari pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami. Semuanya kan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang pensiunnya 60 tahun. Kemudian diberhentikan sebelum batas usia itu. Kasihan kan mereka. Sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh Gubernur, dan belum terima pensiun karena memang belum pensiun," kata Sofian saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).
KASN masih menjembatani pejabat DKI yang dicopot Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum dilaporkan ke Presidean. Sofian mengatakan saat ini sudah ada pejabat yang kembali mendapat posisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofian menegaskan, dalam proses perombakan pejabat tak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali memiliki kesalahan fatal.
"Yang penting aturannya, nggak boleh pegawai negeri itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor, kesalahan besar. Apa alasan mayor itu? Itu yang nggak ada, belum bisa diberikan keterangan itu," jelasnya.
Sofian menambahkan, Pemprov DKI sudah menemui KASN untuk pembahasan lanjut. Rapat antara pemprov dengan KASN juga akan diatur kembali.
"Minggu lalu, hari Selasa (sudah bertemu). Rencananya ada rapat, kebetulan Pak Made (Komisioner KASN) ke luar negeri, jadi rapatnya yang rencananya minggu ini ditunda juga. Karena dia yang tau datanya kasus ini," kata Sofian.
Tonton juga 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?':
(idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini