"Bukan masalah gesekan, mungkin pembantu-pembantunya nggak mengerti aturan. Sebetulnya kan dikasih tahu, yang namanya rotasi biasa, tetapi rotasi itu eselon II, eselon I, eselon II itu ada aturannya," kata Prasetio di sela tinjauan ke Kali Item, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
"Kalau memang mereka mendapat posisi eselon II, itu belum pensiun ya, pensiunnya 6 tahun. Harusnya ditempatkan dulu, baru rotasi biasa," imbuh Prasetio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Pemprov DKI sudah memberikan klarifikasi terkait perombakan pejabat eselon II. KASN tidak bisa menerima jawaban yang disampaikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sekarang yang dikirim ke kita cuma BAP, cuma guntingan, guntingan koran. Iya, itu kan bukan barang bukti kalau guntingan koran," kata Ketua KASN Sofian Effendi.
Tapi Anies Baswedan menolak menanggapi pernyataan KASN. Anies menegaskan pihaknya menyampaikan jawaban tertulis. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini