Cerita Eks Kadis yang Belum Pensiun dan Tak Digaji Usai Dicopot Anies

Cerita Eks Kadis yang Belum Pensiun dan Tak Digaji Usai Dicopot Anies

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 14:05 WIB
Balai Kota DKI Jakarta (Yuni/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot beberapa kepala dinas pada awal Juli lalu. Salah satu kepala dinas mengaku tak lagi menerima gaji setelah dicopot.

Padahal dia dicopot sebelum menerima SK pensiun. Dia mengaku masih menunggu kepastian soal gajinya.

"Kita gaji dan TKD sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kita kayak hantu gentayangan, di neraka nggak di surga nggak," kata eks kadis DKI yang menolak namanya disebut kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan kadis berusia 58 tahun ini mengatakan Pemprov DKI memaksakan pencopotanmua. Dia, yang saat ini eselon dua, merasa berhak bisa bekerja hingga dua tahun ke depan.

"Kita bukannya nggak mau dipensiunkan. Kalau kita dipanggil secara bersamaan, diberi penjelasan, jadi kita paham. Tapi mohon pengertiannya, kita masih bisa jadi fungsional di widyaiswara atau mengelola BUMD," ucapnya.

Sebelumnya, Anies menjelaskan hal tersebut setelah beberapa wali kota yang dicopot merasa bingung karena tidak ditempatkan di lingkungan Pemprov. Beberapa wali kota menilai eselon 2 bisa lanjut masa pensiunnya sampai usia 60 tahun.

"PNS itu sebenarnya usia 58 tahun (pensiun). Bila sedang menjabat, (pensiun) jadi 60 tahun, kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu (menjabat), tidak (ada jabatan lagi). Jadi jangan dibalik logikanya," kata Anies, Selasa (17/7).

"Jadi jangan dibalik itu logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58. Bila menjabat, bisa diperpanjang sampai 60. Karena itu, jabatan itu bisa bergeser," lanjutnya.


Eks Mendikbud itu kemudian mencontohkan batas usia pensiun guru besar di sebuah universitas. Dia mengatakan, jika guru besar yang masih menjabat, mereka bisa melanjutkan masa kerjanya meski sudah melebihi batas usia.

"Guru besar sampai 70 boleh, bila diangkat oleh universitas, diperpanjang profesornya. Lalu setelah 70, universitas mengatakan 'kami akan angkat sebagai emeritus' boleh, tapi jangan sampai begini 'saya udah 66 pasti nanti diterusin', tidak. Itu keputusan organisasi. Karena, bila itu dilakukan, apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah nggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," paparnya.


Tonton juga video 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?'

[Gambas:Video 20detik]



Cerita Eks Kadis yang Belum Pensiun dan Tak Digaji Usai Dicopot Anies
(fdu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads