2018/08/07 16:57:34 WIB
Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Jejak Kasus dr Helmi Tembak dr Letty
Halaman 1 dari 3

Jakarta -
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Ryan Helmi divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menyatakan Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api tanpa izin.
Letty dan Helmi telah menjadi suami-istri selama 5 tahun. Namun tak disangka, Letty harus tewas akibat ditembak enam kali oleh Helmi.
Penembakan ini terjadi pada 9 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Letty ditemukan tewas di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Helmi tega membunuh istrinya karena digugat cerai. Gugatan cerai ini diajukan lantaran Helmi sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Letty.
Selang beberapa jam usai penembakan, Helmi langsung menyerahkan diri ke polisi. Pada saat bersamaan, Helmi menyerahkan 2 pucuk senjata api berupa revolver dan pistol kepada polisi.
Helmi yang diinterogasi polisi mengaku mendapatkan bisikan sebelum menarik pelatuk pistolnya. "Sementara ini yang bersangkutan mengaku ada bisikan untuk membunuh istrinya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11/2017) lalu.
Letty dan Helmi telah menjadi suami-istri selama 5 tahun. Namun tak disangka, Letty harus tewas akibat ditembak enam kali oleh Helmi.
Penembakan ini terjadi pada 9 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Letty ditemukan tewas di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Helmi tega membunuh istrinya karena digugat cerai. Gugatan cerai ini diajukan lantaran Helmi sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Letty.
Selang beberapa jam usai penembakan, Helmi langsung menyerahkan diri ke polisi. Pada saat bersamaan, Helmi menyerahkan 2 pucuk senjata api berupa revolver dan pistol kepada polisi.
![]() |