Letty dan Helmi telah menjadi suami-istri selama 5 tahun. Namun tak disangka, Letty harus tewas akibat ditembak enam kali oleh Helmi.
Penembakan ini terjadi pada 9 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIB. Letty ditemukan tewas di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi tega membunuh istrinya karena digugat cerai. Gugatan cerai ini diajukan lantaran Helmi sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Letty.
Selang beberapa jam usai penembakan, Helmi langsung menyerahkan diri ke polisi. Pada saat bersamaan, Helmi menyerahkan 2 pucuk senjata api berupa revolver dan pistol kepada polisi.
![]() |
Tak hanya diinterogasi, Helmi juga jalani tes urine. Hasilnya, urine dokter kecantikan ini dinyatakan positif mengandung benzodiazephine. Helmi mengakui mengkonsumsi obat penenang tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki sumber kepemilikan senpi yang dipakai Helmi untuk menembak Letty. Diketahui, Helmi membeli 2 senpi tersebut seharga Rp 45 juta.
"(Beli) dari orang dengan harga Rp 25 juta (untuk jenis) revolver dan Rp 20 juta (untuk) jenis barreta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (10/11/2017).
Stigma buruk melekat pada diri Helmi. Selain keluarga Letty, tetangga pun menilai Helmi sebagai pria yang kasar. Helmi juga kerap mengeluarkan perkataan seperti orang sedang meracau. Pernah wartawan bertanya padanya apakah penembakan terhadap Letty disesalinya, namun Helmi bicara soal reinkarnasi.
"Jiwa Letty akan datang ke tubuh yang lain," ucap Helmi saat ditanya maksud reinkarnasi.
"Aku mau ngejar dia," tambah Helmi.
![]() |
Rekonstruksi atas kasus pembunuhan Letty pun digelar. Ada 26 adegan yang diperagakan. Hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan di PN Jakarta Timur. Sidang pertama Helmi digelar Kamis, 29 April 2018.
Fakta demi fakta diungkap di persidangan. Jaksa Jaksa Felly Kasdi membeberkan Helmi dan Letty sudah terlibat pertengkaran sejak 2013. Puncaknya terjadi pada Juni 2017. Letty lalu menggugat cerai Helmi sebulan setelahnya.
"Kemudian pada tanggal 3 Juli 2017, terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017," kata Felly saat membacakan surat dakwaan, di persidangan PN Jaktim, Kamis (29/3).
Jaksa mengatakan Helmi sempat mengancam Letty jika menolak rujuk. Helmi kemudian membeli satu pucuk senjata revolver lengkap dengan 28 peluru tajam dari seorang bernama Roby Yogianto seharga Rp 21,7 juta. Senjata itulah yang nantinya dipakai Helmi untuk menembak Letty hingga tewas.
Saat awal memiliki senpi, Helmi sempat latihan menembak secara autodidak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor. Helmi mengasah kemampuan menembaknya hingga dengan menggunakan botol bekas minuman sebagai sasarannya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut terdakwa hukuman mati. Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
![]() |
Helmi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Tapi, hakim membuat keputusan berbeda. Hakim memvonis dr Helmi dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Selasa (7/8/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Tonton juga 'Tok! Dokter Helmi Si Penembak Istri Divonis Bui Seumur Hidup':
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini