"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan dr Helmi menembak dr Letty tergolong kejam dan sadis.
"Hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya dilindung dan disayangi. Perbuatan terdakwa tergolomg kejam dan sadis," ujar hakim.
Sedangkan hal meringankan, dr Helmi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Tim Kuasa Hukum dr Helmi maupun dari jaksa penutut umum menyatakan pikir-pikir terkait vonis.
Ryan Helmi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan dr Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Tonton juga 'Tok! Dokter Helmi Si Penembak Istri Divonis Bui Seumur Hidup':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini