Dituntut Mati, dr Helmi Penembak dr Letty Minta Keringanan

Dituntut Mati, dr Helmi Penembak dr Letty Minta Keringanan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 18:38 WIB
Dokter Helmi saat menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan dr Letty. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum dr Helmi, terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri keberatan atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum dr Helmi meminta majelis hakim hanya memutus hukuman 15 tahun penjara.

"Kami meminta majelis untuk memutus dr Helmi dihukum 15 tahun penjara," kata kuasa hukum dr Helmi, Muhammad Rivai, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).

Hal itu disampaikan Rivai saat membacakan nota pembelaan dr Helmi. Rivai menjelaskan dr Helmi memang melakukan pembunuhan, tapi itu spontan dan tidak ada unsur perencanaan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada dasarnya kami tidak sepakat dengan tuntutan jaksa dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, artinya kami lebih sepakat dengan Pasal 338 KUHP. Tidak bisa dihindari terdakwa memang membunuh, tapi tidak berencana," kata Rivai.

Menurut Rivai, tuduhan melakukan pembunuhan berencana itu tidak terbukti dalam persidangan. Dia menambahkan, dari keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada yang membuktikan bahwa dr Helmi melakukan pembunuhan berencana.

"Sehingga apa yang dilakukan di tuntutan JPU tidak terbukti di persidangan. Karena saksi di persidangan tidak mengatakan bahwa semua yang terjadi penembakan itu tidak dilakukan dengan berencana, tetapi dr Helmi menembak sesaat setelah perkelahian dengan dr Letty," terangnya.

Dia menilai tuntutan hukuman mati kepada dr Helmi itu tidak berdasar. Untuk itu, dia meminta majelis hakim memutus hanya hukuman 15 tahun penjara atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa.



"Kami sebagai penasihat hukum melihat secara objektif, maka kesalahan dr Helmi jelas membunuh. Yang kedua adalah memiliki senjata api tanpa izin. Kalau kami minta dibebaskan, kami akan ditertawakan orang. Untuk itu, kami minta ke Yang Mulia untuk memutus hukuman 15 tahun penjara, itu kami kira lebih adil," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut dr Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan dr Letty Sultri, hukuman mati. Jaksa menyatakan dr Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ryan Helmi alias Helmi dengan pidana mati," kata jaksa Felly Kasdi membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7).

Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/7), dengan agenda pembelaan dari dr Helmi. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads