Bawaslu: Hanura Belum Serahkan Dokumen Pengajuan Sengketa

Bawaslu: Hanura Belum Serahkan Dokumen Pengajuan Sengketa

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 19:29 WIB
Bawaslu: Hanura Belum Serahkan Dokumen Pengajuan Sengketa
Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Partai Hanura mengajukan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan perbaikan dokumen bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi Hanura belum menyerahkan perbaikan dokumen pengajuan sengketa.

"Belum-belum memberikan perbaikan (dokumen pengajuan sengketa) kita lagi menunggu," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (6/8/2018).

Bagja mengatakan terdapat dokumen pengajuan sengketa yang harus dilengkapi. Batas akhir waktu perbaikan paling lambat Selasa (7/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nantinya jika perbaikan dokumen sengketa tidak diserahkan maka proses sengketa tidak berjalan. Namun jika perbaikan dilakukan maka proses sengkta akan masuk pada tahapan mediasi.

"Ya selesai (kalau perbaikan tidak dilengkapi), berarti sengkta tidak dilanjutkan. Kalau dilengkapi (dokumen) di register dan diregister dan langsung masuk dalam tahap mediasi," tuturnya.

Bagja menjelaskan, Hanura dan KPU diberikan 3 kali proses mediasi. Proses sengketa ini akan berjalan selama 12 hari.

"Maksimal 3 kali kita berikan untuk mediasi, tapi kan jangan sampai tiga kali. Untuk tahapan ajudikasi waktunya 12 hari," kata Bagja.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam DCS adalah bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. KPU sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.




"Dengan begitu, dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada Partai Hanura tadi malam," kata Hasyim (2/8).

KPU mengatakan hanya ada sembilan bacaleg Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat. Sembilan ini didapat dari 575 bacaleg yang telah didaftarkan Hanura pada 17 Juli 2018.

"Hasil verifikasi terhadap berkas yang diserahkan Partai Hanura pada 17 Juli (dari 575 bacaleg), ada sembilan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Ilham Saputra (3/8). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads