"Hasil verifikasi terhadap berkas yang diserahkan Partai Hanura pada 17 Juli (dari 575 bacaleg), ada sembilan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Ilham mengatakan KPU telah memberikan berita acara terkait keputusan tersebut kepada Hanura. Ia juga mengatakan berita acara tersebut telah ditandatangani KPU dan Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, berita acara sudah kami berikan, sudah ditandatangani (KPU dan partai)," kata Ilham.
Ilham mengatakan beberapa persyaratan belum dilengkapi Hanura pada saat perbaikan, di antaranya foto, alamat bacaleg, hingga surat pencalonan (B) dan daftar calonan (B1).
"Ada beberapa prasyarat yang belum dilengkapi, misalnya foto, alamatnya di formulir B dan B1. Jadi ini adalah prasyarat yang harus dipenuhi ketika sudah masa perbaikan. Kemarin kita cek banyak sekali, kemudian menurut kita tidak memenuhi syarat," kata Ilham.
Sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bacaleg Hanura yang akan dimasukkan ke dalam DCS adalah bacaleg yang didaftarkan sebelumnya. KPU sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada Hanura.
"Dengan begitu, dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juni 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada Partai Hanura tadi malam," kata Hasyim (2/8).
KPU juga menyebut Hanura bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas keputusan tersebut. Hal ini dikarenakan tahapan perbaikan telah selesai dilakukan.
"Ya paling sengketa, kan di KPU (tahapan perbaikan) sudah selesai setelah tanggal 31 Juli 2018," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Kamis (2/8). (dwia/jbr)











































