"Hanura infonya sore ini akan datang ke kantor (Bawaslu) untuk konsultasi dan mengajukan sengketa," ujar Anggota Mochammad Afifudin, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Afif mengatakan jika Hanura mengajukan sengketa maka Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Ia mengatakan hal ini sesuai dengan tahapan sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hanura, Afif mengatakan PDIP dan PKB juga mengajukan permohonan mediasi. Namun Afif mengatakan permohonan mediasi ini terkait perpindahan daerah pemilihan.
"Yang saya sudah lihat itu mediasi dimintakan oleh PDIP kabarnya PKB juga. Tapi formatnya pindah dapil kayaknya, mereka suratnya itu mediasi tapi kita belum putuskan bagaimana mekanisme untuk menangani," tuturnya.
Terkait Partai Hanura, KPU mengatakan hanya ada sembilan bacaleg Hanura yang dinyatakan memenuhi syarat. Angka itu terdiri dari 575 bacaleg yang didaftarkan Hanura.
"Hasil verifikasi terhadap berkas yang diserahkan Partai Hanura pada 17 Juli (dari 575 bacaleg), ada sembilan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham mengatakan KPU telah memberikan berita acara terkait keputusan tersebut kepada Hanura. Ia juga mengatakan berita acara tersebut telah ditandatangani KPU dan Hanura. (haf/haf)











































