"Ya, pasti. Artinya, kalau lewat dari tanggal 10 (Agustus), tidak sempat (maju cawapres), tidak mungkin. Tapi dari MK ada juga yang keputusannya singkat," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 30 jam, keputusan tentang KTP elektronik," ujarnya.
Terkait peluang kembali maju cawapres, JK mengaku akan melihat perkembangannya.
"Kita lihat nanti perkembangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wakil presiden ke MK. Menanggapi penolakan tersebut, JK menilai gugatan ke MK merupakan peluang yang diberikan konstitusi.
Menurut JK, MK merupakan tempat warga negara bertanya dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai Undang-Undang Dasar. Gugatan ke MK pun dijalankan secara demokratis.
"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK.
Tonton juga 'Ada 3 M Sosok Potensial Cawapres Jokowi, Siapa Saja?':
(nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini