"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," kata JK.
JK pun mengaku akan melihat lebih lanjut jika nantinya MK meloloskan gugatan Partai Perindo tersebut.
"Ya kita lihat lebih lanjut," jawab JK saat ditanya sikapnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
Namun JK enggan menerka kemungkinan putusan MK atas gugatan tersebut. "Kita tidak ada yang bisa mengetahui cara berpikiran MK. Itu kan pendapat masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wapres yang dilakukan Perindo ke MK. Dikhawatirkan, JK akan nyawapres untuk ketiga kalinya bila gugatan itu menang. Petisi itu dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi. Hingga pukul 11.40 WIB, sebanyak 1.211 orang telah menandatangani petisi itu.
Selain petisi, sejumlah akademisi juga mendatangi MK untuk 'melawan' manuver Wapres JK. Para akademisi menegaskan masa jabatan capres-cawapres hanya dua kali periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Tonton juga video: 'Relawan Jokowi Minta MK Tolak Gugatan Syarat Cawapres JK'
(nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini