"Gusti ora sare, Allah Walayamut, Tuhan nggak tidur," kata mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/7/2018).
Anas menyatakan, untuk ke depannya, dia menunggu keputusan atau kebijakan lebih jauh dari pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Eks Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menunggu tindaklanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rekomendasi KASN.
"Rekomendasinya kan baru kemarin. Saya nunggu tindak lanjut rekomendasi ini saja. Kita kan belum tahu kebijakan gubernur nanti apa, saya nggak mau lah berandai-andai," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/7).
"Ya sudah baca (rekomendasi KASN), tapi semua kan baru kemarin kan disuarakan, saya yakin baru dipelajari dan sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7).
Terkait rekomendasi KASN ini, Anies merasa heran kenapa menyampaikan rekomendasi terkait perombakan pejabat DKI Jakarta secara terbuka. Anies pun siap menjawabnya.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(rna/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini