"Kalau saya kan sudah diturunin ya, tapi kalau perintah nggak nurut sama KASN-nya gimana, saya ikut aturan aja deh, gitu," kata Agustino saat dikonfirmasi, Sabtu (28/7/2018).
KASN sebelumnya menilai ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal proses pencopotan Kepala Dinas dan Wali Kota Jakarta. Rekomendasi dari KASN yakni mengembalikan jabatan pejabat yang dicopot ke posisi semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya aja baru tau. Saya sih ikut perintah aja, pokoknya ikut aturan. Saya ngikut aja gitu lho," singkatnya.
Agustino merupakan mantan kepala dinas yang informasi pencopotannya diketahui awak media, bersama Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita.
Setelah itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Priyono, Kepala Dinas Kesehatan Koemedi, Kadisparbud Tinia Budiati juga dicopot Anies. Jabatan kepala dinas tersebut saat ini masih diisi oleh Plt.
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini