Ketua KASN Sofian Effendi menjelaskan seharusnya perombakan pejabat dilakukan setelah pejabat melakukan tugasnya selama setahun. Setelah mereka bekerja setahun, Anies baru bisa melakukan penilaian.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat. Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja," kata Sofian dalam keterangannya, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, lanjut Sofian, Anies bisa dikenai sanksi oleh Presiden.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," terang Sofian.
Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono menyatakan Anies wajib menjalankan rekomendasi KASN. Gembong meminta Anies segera mengembalikan posisi pejabat yang pernah dicopot Anies, termasuk para wali kota. Seandainya tidak bisa, menurut Gembong, Anies harus memberikan jabatan yang setara.
"Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat, tapi dia dikembalikan pada eselon yang sama. Itu jalan keluarnya. Kan begitu," ujar Gembong.
Simak juga video pernyataan 'Sekda DKI: Ada Penghasut Persoalkan Pencopotan Walkot'
(hri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini