"Saya biasa saja ketika kemarin dirazia, tidak ada barang satu pun diambil. Semua kamar didatangi petugas kira-kira ada 5 petugas, tidak ada barang yang dikeluarkan dari kamar saya, artinya tidak ada barang haram," ucap Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas juga mengaku, sel yang ditempatinya tidak memiliki pendingin udara atau AC. Sebab Lapas Sukamiskin, yang berada di Bandung, merupakan wilayah yang dingin.
Sewaktu sidak tim Ditjen PAS Kemenkum HAM di Lapas Sukamiskin, terlihat sekilas Anas mengenakan T-shirt sambil duduk. Anas menolak isi selnya difoto.
"Jangan difoto," katanya sambil melambaikan tangan dalam video sidak Ditjen PAS dan 'Mata Najwa', Rabu (25/7/2018).
Video yang semula menampilkan sebagian selnya dari luar kemudian beralih.
Baca juga: Anas Kembali Ucapkan Siap Digantung di Monas |
Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada 2015. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018.
Anas ikut terlibat dalam kasus bagi-bagi duit proyek e-KTP. Nazaruddin membeberkan duit di proyek tersebut juga mengalir ke Anas. Nazar menyebut adanya komitmen Anas dengan Andi Narogong yang nilainya mencapai Rp 500 miliar untuk mengawal anggaran e-KTP di DPR. (nkn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini