Anas kini sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Hambalang. Dia menyakini hingga saat ini tidak pernah menerima apa pun dari proyek Hambalang.
"Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," ucap Anas seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Anas |
Anas menegaskan tidak menerima uang korupsi tersebut dengan mengacu pada testimoni Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017. Dalam testimoni itu, Bagus menyebut tidak pernah memberikan uang berapa pun kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat.
"Itu keterangan jelas dari Teuku menyatakan tidak pernah memberikan apa pun kepada saya dan tidak pernah melakukan sesuatu," ucap Anas.
Selain itu, Anas menduga hukuman tingkat kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar tidak cermat. Putusan hakim dinilai Anas tidak kredibel.
Majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2014. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.
"Saya menduga majelis kasasi tidak cermat putusan tidak kredibel, saya hormati Artidjo tapi putusan ini kredibel alias kezaliman," ucap Anas.
Diberitakan sebelumnya, pada 2012, Anas Urbaningrum membantah tudingan terkait kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu bahkan berani sesumbar siap digantung di Monas bila menerima uang korupsi dari Hambalang.
Tonton juga video: 'Jaksa Minta 2 Minggu Tanggapi PK, Anas Protes'
(fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini