"Jangan difoto," katanya sambil melambaikan tangan dalam video sidak Ditjen PAS dan 'Mata Najwa', Rabu (25/7/2018).
Anas mengenakan T-shirt sambil duduk. Video yang semula menampilkan sebagian selnya dari luar kemudian beralih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dihukum 14 tahun penjara lewat putusan kasasi MA pada 2015. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018.
Anas ikut terlibat dalam kasus bagi-bagi duit proyek e-KTP. Nazaruddin membeberkan duit di proyek tersebut juga mengalir ke Anas. Nazar menyebut adanya komitmen Anas dengan Andi Narogong yang nilainya mencapai Rp 500 miliar untuk mengawal anggaran e-KTP di DPR.
"Waktu itu Mas Anas ada keperluan untuk maju jadi ketua umum, ada komitmen sekian persen dengan Andi. Waktu itu Rp 500 miliar, tapi ada juga dikasih pakai dolar. Awalnya Rp 20 miliar dikasih," kata Nazaruddin, Senin (3/4).
Tonton juga video: 'Curhat Novanto yang Kini Tinggal di Lapas Sukamiskin'
(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini