MK Larang Pengurus Parpol Nyalon DPD, Hanura: Ada Target Politik

MK Larang Pengurus Parpol Nyalon DPD, Hanura: Ada Target Politik

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 23:53 WIB
Para elite Partai Hanura (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan calon anggota DPD berasal dari pengurus parpol itu dinilai Partai Hanura bersifat politis. Hanura menuding ada target politik di balik keputusan yang diambil secara cepat itu.

"Saya pribadi berani mengatakan putusan ini di dalamnya ada target politik. Yang pertama judicial review Pasal 128 itu diajukan April, putusan MK keluar tiga hari lalu. Begitu cepat keputusan ini. Di sisi lain, perkara MK itu begitu banyak," kata Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di kediaman Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2018).


"Kedua, sejak yang bersangkutan men-judicial review pasal tersebut, tidak pernah ada pemberitaan media massa, cetak, elektronik, TV, di mana wajib dipublikasi dan diakses publik, tidak ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanura menilai Pasal 128 itu salah ditafsirkan oleh MK. Dikatakan Benny, MK menafsirkan, untuk maju menjadi senator tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang mendapatkan gaji. Pekerjaan lain yang dimaksud MK itu ialah bergabung menjadi pengurus parpol, padahal menurutnya menjadi pengurus parpol itu bukan pekerjaan yang mendapatkan gaji sesuai Pasal 128 itu.


"Pasal 128 terkait frasa tentang pekerjaan lain MK menafsir frasa pekerjaan lain termasuk di dalamnya parpol, padahal frasa yang dimaksud pekerjaan lain sesuai keahliannya itu dia dibayar, misalnya advokat, notaris, dan dokter," kata Benny.

Benny mengatakan MK dalam membuat keputusan itu tidak pernah memanggil DPR maupun DPD. Atas dasar itulah Hanura menuding ada target politik di balik keputusan MK tersebut.


"Selanjutnya DPD sebagai objek, bahkan DPR pembuat UU, itu tidak pernah dipanggil MK dalam persidangan judicial review untuk memberi kesaksian dalam forum persidangan, maka harusnya ada forum konsultatif," ungkapnya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads