"Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan sasaran korbannya adalah penjual sari laut dan toko Alfamart," kata Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Muh Kosman di Makassar, Sulsel, Jumat (20/7/2018).
Pelaku menjalankan aksinya saat keadaan sepi. Pelaku lain berpura-pura sebagai pelanggan, sementara yang lain masuk dan mengancam korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh pelaku adalah MM (17), AB (17), MD (17), AM (17), T (19), PA (17), dan DA (17) diamankan ke Posko Timsus Polda Sulsel, Jl Pengayoman, Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini