Pembunuhan itu terjadi di gudang servis pompa di Jalan Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 29 Juni 2018 malam. Aris bisa bebas keluar-masuk gudang tersebut karena sedang direnovasi.
Aris sebelumnya menjemput korban dengan sepeda motor dan membawanya ke lokasi. Setiba di lokasi, keduanya cekcok mulut hingga akhirnya Aris mencekik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicekik, korban terjatuh ke lantai dan sempat berteriak. Panik, Aris kemudian kembali mencekik korban untuk kedua kalinya.
"Sehingga membuat korban tidak bergerak. Setelah korban dipastikan mati, korban kemudian digotong oleh tersangka ke gudang kosong," sambungnya.
![]() |
Sebelum meninggalkan korban, Aris sempat menginjak leher korban. Hal ini dia lakukan untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
"Pada saat di dalam gudang itu, sebelum (korban) digotong, tersangka sempat menginjak korban satu kali untuk memastikan korban telah tewas. Kemudian, setelah dipastikan tidak bernyawa, korban ditutup dengan terpal dan selimut yang ada di dalam," lanjutnya.
Pembunuhan itu terjadi lantaran hal sepele. Aris, yang sempat menjalin hubungan asmara selama 8 bulan, tidak terima diputus oleh korban.
"Korban tetap keukeuh mau putus. Kemudian pelaku cekik, membenturkan kepala, dan menginjak korban. Setelah itu, pelaku ambil barang korban dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (6/7).
Kasus itu terkuak setelah orang tua Rina menerima pesan via WhatsApp dari Aris pada 1 Juli 2018. Dalam pesan itu, Aris meminta maaf dan mengakui telah membunuh korban.
Aris juga memberitahukan di mana jenazah korban berada. Saat itu Aris sudah berada di tempat persembunyiannya di Lampung.
"Kami dapat petunjuk dari keluarga korban bahwa keluarga menerima pesan WhatsApp bahwa ada yang diduga pelaku mengirim pesan permohonan maaf dan petunjuk keberadaan korban," ujar Edi Sitepu kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/7).
![]() |
Berdasarkan petunjuk dari WhatsApp itulah, pembunuhan itu terkuak. Keluarga melapor ke polisi, hingga akhirnya jenazah Rina ditemukan di lokasi.
Aris ditangkap tidak lama setelah temuan mayat korban. Aris ditangkap pada Selasa (3/7/2018) di Jalan KH Gholib, Lampung, saat sedang berjalan. Dia melawan saat akan ditangkap, sehingga dilumpuhkan kakinya.
"Karena Aris melawan petugas, kita lakukan tindakan terukur. Kita terpaksa melukai kakinya dengan tembakan," imbuh Edi.
Aris kini harus berhadapan dengan meja hijau. Sebentar lagi, polisi akan mengirim berkasnya ke kejaksaan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. (/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini