"Korban tetap kekeuh mau putus. Kemudian pelaku cekik, membenturkan kepala, dan menginjak korban. Setelah itu, pelaku ambil barang korban dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (6/7/2018).
Pelaku membunuh korban pada Jumat (29/6) sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu gudang servis pompa di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap pada Selasa (3/7) di Jalan KH Gholib, Lampung, saat sedang berjalan. Polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan sehingga ditembak.
"Karena melawan petugas, kita lakukan tindakan terukur. Kita terpaksa melukai kakinya dengan tembakan," imbuh Edi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan anting dan kalung emas milik korban. Semula, Aris hendak menjual perhiasan korban.
"Pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 339 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP dengan perkara pembunuhan dan pembunuhan dengan pemberatan dan pencurian dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," kata Edi.
(aik/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini