"Di NTB dan Sumut ada informasi tentang itu (eks napi korupsi nyaleg)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Wahyu mengatakan saat ini KPU tengah melakukan pengumpulan data dan salinan putusan hukum terkait eks napi korupsi tersebut. Hal ini dimaksud agar KPU dapat bertindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perintahkan untuk ditetapkan dulu salinannya, biar kita mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dua caleg masing-masing di NTB dan Sumut itu adalah caleg anggota DPRD setempat. Namun KPU belum menemukan eks napi korupsi yang ada di daftar calon anggota legislatif di DPR RI. "Kita belum menemukan," kata Wahyu.
Sebelumnya, Partai Golkar mengakui mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sementara Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran kedua bacaleg ini diamini Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia.
"Iya, iya (benar)," kata Doli.
Selain Golkar, partai Gerindra membenarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik didaftarkan sebagai caleg di Pemilu 2019 meski berstatus eks narapidana korupsi. Alasannya, Gerindra menunggu proses judicial review PKPU di Mahkamah Agung (MA).
"Saya sudah cek kemarin ke DPD DKI memang yang bersangkutan itu di-caleg-kan kembali karena masih sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini