"Saya sudah cek kemarin ke DPD DKI memang yang bersangkutan itu di-caleg-kan kembali karena masih sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Dasco mengatakan pencalegan Taufik didasari hasil rapat kerja antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkum HAM, dan DPR RI terkait larangan eks napi koruptor nyaleg. Menurutnya, pelarangan itu menunggu gugatan di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, dia menyatakan Gerindra telah menandatangani pakta integritas. Menurutnya, Gerindra juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu DKI dan Bawaslu RI.
"Pakta integritas memang sudah ditandatangani, tapi kemudian aturan yang lain juga bertolak belakang. Saya cek DPD DKI sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu, baik DKI maupun RI, sarannya begitu," kata Dasco.
Baca juga: Prabowo: Ada Caleg Artis, Ahmad Dhani Masuk |
Menurutnya, Gerindra akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika aturan larangan eks koruptor nyaleg berlaku, pencalegan Taufik bakal dicabut.
"Sehingga ya sudah kita pantau karena sudah masuk. Kita pesankan kepada kawan-kawan di DPD Gerindra DKI kita akan ikut aturan yang ada ketika kemudian berlaku larangan ya kita akan ikut sesuai aturan, kita akan cabut," tuturnya.
Sebelumnya, M Taufik mengatakan dirinya telah resmi mendaftar caleg untuk Pemilu 2019. Taufik mengaku sudah mendaftar ke KPU DKI, Selasa (17/7) malam.
"Jadi (nyaleg). Kemarin malam (daftar). Kan kemarin terakhir," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/7).
Pada pencalegan ini, Taufik yakin menang dalam gugatannya di Mahkamah Agung soal aturan KPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. Dia optimistis karena aturan tersebut, yakni Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, menabrak undang-undang.
"Yakinlah (menang), orang dari undang-undang," jelasnya. (mae/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini