Guntur Manurung, Koruptor Ke-7 yang Ajukan PK

Guntur Manurung, Koruptor Ke-7 yang Ajukan PK

Haris Fadhil, Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 22:40 WIB
Foto: Dok.detikcom
Jakarta - Terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya. Guntur saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018), permohonan PK diajukan pada 2 Juli 2018.


Hal tersebut juga dibenarkan pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso. Dia menyebut permohonan PK diajukan lewat surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ajukan PK-nya lewat rutan via surat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Guntur disebut terbukti menerima duit suap sebesar Rp 555 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Akibat perbuatannya itu, Guntur dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta.


Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/3/2017) lalu. Pembacaan vonis dilakukan secara bersama-sama dengan 6 terdakwa lainnya.

Sebelum Guntur, setidaknya ada 6 terpidana korupsi yang turut mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan M Sanusi. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads