Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018), permohonan PK diajukan pada 2 Juli 2018.
Hal tersebut juga dibenarkan pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso. Dia menyebut permohonan PK diajukan lewat surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Guntur disebut terbukti menerima duit suap sebesar Rp 555 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Akibat perbuatannya itu, Guntur dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/3/2017) lalu. Pembacaan vonis dilakukan secara bersama-sama dengan 6 terdakwa lainnya.
Sebelum Guntur, setidaknya ada 6 terpidana korupsi yang turut mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan M Sanusi. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini