"Iya betul (M Sanusi mengajukan PK)," ucap pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu merupakan bos PT Agung Podomoro Land. Duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, deretan terpidana korupsi lainnya sudah mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini